Nasional
Trending

Di Sidang Tipikor, Isran Noor Jelaskan Awal Mula Hibah Rp100 Miliar untuk DBON

POPNEWS.ID – Selasa (11/3/2026), mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. 



Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Isran terkait proses penganggaran hibah Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Kesaksian Isran di berikan untuk dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.

Jaksa menanyakan sejumlah hal, mulai dari pembentukan DBON hingga proses penganggaran dana hibah tersebut.

Pembentukan DBON Ikuti Amanat Perpres

Di hadapan majelis hakim, Isran menjelaskan bahwa pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan olahraga nasional secara terstruktur.

Ia menyebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat itu, Agustianur, menyampaikan informasi mengenai aturan tersebut kepadanya.

Setelah menerima laporan tersebut, Isran mengambil langkah dengan menerbitkan keputusan gubernur untuk membentuk tim koordinasi DBON di Kaltim.

“Awalnya dirancang sebagai tim koordinasi, bukan lembaga. Pada 2023 baru muncul perubahan,” kata Isran dalam persidangan.

Menurutnya, tim koordinasi di anggap belum memiliki kekuatan legal yang cukup untuk mengelola keuangan pemerintah, termasuk menerima hibah.

Karena itu, muncul gagasan untuk membentuk kelembagaan yang lebih kuat.

Namun, Isran mengaku tidak mengetahui secara detail proses perubahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa persoalan teknis kelembagaan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

“Saya tidak terlalu memahami detailnya. Hal-hal teknis menjadi ranah dinas,” ujarnya.

Hibah Rp100 Miliar Berasal dari Usulan Rp150 Miliar

Jaksa juga menyoroti proses penganggaran hibah DBON dalam APBD Kaltim 2023.

Pasalnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah di sepakati pada Agustus 2022, sedangkan permohonan hibah DBON baru di ajukan sebulan setelahnya.

Menanggapi hal tersebut, Isran mengakui bahwa dirinya memberikan disposisi ketika surat permohonan hibah itu masuk.

Namun, ia menegaskan bahwa disposisi tersebut hanya berupa persetujuan untuk membahas usulan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa DBON awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp150 miliar.

Setelah melalui penyesuaian kemampuan keuangan daerah, nilai hibah yang akhirnya dimasukkan dalam APBD menjadi Rp100 miliar.

“Usulannya Rp150 miliar. Setelah penyesuaian keuangan daerah, yang dianggarkan Rp100 miliar,” jelasnya.

Isran menegaskan bahwa penentuan angka tersebut merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan pribadi gubernur.

“Saya tidak pernah mengarahkan atau di minta petunjuk dalam penyusunan APBD,” katanya.

Pembagian Dana ke Delapan Lembaga

Dalam persidangan itu, jaksa juga menanyakan alasan hibah Rp100 miliar tersebut di bagi ke delapan lembaga.

Isran mengaku tidak mengetahui adanya pembagian dana tersebut.

Ia mengaku selama ini memahami bahwa seluruh dana hibah tersebut di alokasikan untuk kegiatan DBON.

“Kenapa di bagi ke delapan lembaga saya tidak tahu. Setahu saya Rp100 miliar itu untuk DBON,” ujarnya.

Isran menambahkan bahwa tujuan utama DBON adalah membina atlet daerah sejak usia dini.

Program tersebut di fokuskan pada 14 cabang olahraga unggulan yang diharapkan mampu meningkatkan prestasi olahraga Kaltim.

Akta Notaris dan Surat Kuasa

Jaksa juga menyinggung pembentukan perkumpulan DBON melalui akta notaris.

Isran mengaku mengetahui adanya dokumen tersebut, tetapi tidak memahami secara rinci tujuan pembuatannya.

Menurutnya, akta notaris tersebut kemungkinan di buat untuk memperkuat legalitas organisasi, terutama ketika lembaga tersebut menerima hibah dari pemerintah daerah.

Isran juga mengakui pernah menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Zairin Zain untuk menatausahakan dan mengelola kelembagaan DBON, termasuk pengelolaan dana hibah.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan bernada santai saat menjelaskan soal surat kuasa tersebut.

“Namanya kuasa, serahkan semua. Yang maha kuasa saja yang tidak diserahkan di situ,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara dugaan penyimpangan hibah DBON Kaltim tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Jaksa berupaya menggali lebih jauh proses penganggaran dan pengelolaan dana hibah yang kini menjadi sorotan dalam perkara tersebut. (*)

Show More
Back to top button