Nasional
Trending

Dukung Usulan Kembalikan UU KPK Lama, ICW Nilai Jokowi ‘Cuci Tangan’ 

POPNEWS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Joko Widodo yang menyatakan setuju dengan wacana mengembalikan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.



ICW menilai pernyataan tersebut paradoks dan terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah itu.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut Jokowi memiliki kontribusi besar dalam proses revisi UU KPK yang berlangsung cepat pada 2019.

Ia menegaskan, publik tidak bisa melupakan peran pemerintah dalam pembahasan beleid tersebut.

“Pernyataan itu penuh paradoks dan terkesan mencuci tangan atas kesalahan lama. Proses revisinya sangat singkat, hanya sekitar 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).

ICW Soroti Peran Eksekutif

ICW membeberkan sejumlah alasan yang mereka nilai menunjukkan keterlibatan aktif Jokowi saat masih menjabat presiden.

Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Kedua, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) meskipun gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil meluas di berbagai daerah pada September 2019.

Padahal, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan Perppu dalam situasi genting.

Menurut ICW, dua langkah tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjadi pihak pasif, melainkan terlibat langsung dalam proses legislasi.

Usulan Abraham Samad

Wacana mengembalikan UU KPK lama mencuat setelah mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1).

Abraham menilai revisi 2019 telah melemahkan independensi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Saat wartawan meminta tanggapan, Jokowi menyatakan dukungannya.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR RI, bukan usulan pemerintah.

Ia meminta publik tidak keliru memahami proses pembentukan undang-undang tersebut.

Polemik ini kembali membuka perdebatan lama tentang tanggung jawab politik dalam revisi UU KPK.

Di tengah pemerintahan baru, dorongan untuk meninjau ulang aturan tersebut kembali menguat, sementara masyarakat sipil terus mendesak pemulihan independensi KPK. (*)

Show More
Back to top button