POPNEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan jalan panjang proses pemakzulan presiden.
Baru-baru ini, isu pemakzulan Presiden Jokowi digaungkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Petisi 100.
Kelompok ini menyampaikan isu pemakzulan tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, Mahfud MD kini juga menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Setelah pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.
Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud.
Penjelasan Yusril
Yusril yang kebetulan menjadi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.