POPNEWS.ID - Persoalan tunjangan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Negeri, Guru Swasta dan Guru yang bernaung pada kementrian agama, masih menjadi polemik.
Polemik ini muncul setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan evaluasi kebijakan tunjangan kepada para guru berdasarkan temuan BPK Kaltim dan berlandaskan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Kemudian setelah itu muncul surat edaran nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mengatakan pemerintah daerah menginginkan para guru bisa sejahtera.
“Menjadi tanggung jawab bersama baik legislatif dan eksekutif bagaimana memperjuangkan kesejahteraan guru. Karena lualitas SDM tergantung dari para guru.
Jangan sampai kesejahteraan tidak terakomodir dan berdampak pada SDM kita di Samarinda,” kata Damayanti saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya perkembangan pembangunan suatu daerah bisa maju tergantung dari kualitas sdmnya.