POPNEWS.ID - Tak hanya alat peraga kampanye, penertiban reklame juga harus menyasar yang tidak memiliki izin resmi.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
Laila menyebut ada ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
Hal ini tak terlepas dari gencarnya penertiban alat peraga kampanye (Algaka) oleh Pemkot Samarinda.
Di mana sebagian besar pemasang algaka tidak mematuhi peraturan perpajakan dan ketentuan pemasangan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.
Pemkot Samarinda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga telah mengatur pajak yang berkaitan dengan algaka dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023.
Namun, aturan ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah.