Komisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama buruh, perwakilan perusahaan, serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
SelengkapnyaPermenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik. Dalam beleid tersebut, buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT) di usia 56 tahun.
SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia kembali dibuat gusar dengan aturan pemerintah terbaru. Aturan tersebut yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah.
Selengkapnya