Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional

Sudah 20 Hari Mario Dandy Dipenjara Tapi Tak Dijenguk Ayahnya, Rafael Alun Sibuk Amankan Harta?

Selasa, 14 Maret 2023 13:57

SURAT - Ayah dari Mario Dandy Satrio yaitu Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). / Foto: IST

POPNEWS.ID -  Sudah 20 hari lamanya Mario Dandy (20 tahun) mendekam di tahanan.

Namun, belum satu pun keluarganya menjenguk.

Diketahui, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun) merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Akibat ulah putranya, kini Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan.

Ada dua faktor yang menyebabkan nama Rafael ramai diperbincangkan.

Pertama adalah karena anak laki-lakinya bernama Mario Dandy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Kedua, karena Rafael diduga terlibat kasus korupsi selama memegang posisi penting di Dirjen Pajak.

Harta kekayaannya terakhir dilaporkan mencapai Rp 56 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Rafael kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, anaknya, Mario Dandy sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

Meski Mario telah dipenjara selama kurang lebih 20 hari, Rafael disebut belum sekalipun menjenguk anaknya itu ke penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, Senin (13/3/2023).

“Belum (ada keluarga yang menjenguk Mario,” ujar Dolfie, singkat.

Meski begitu, Rafael terpantau beberapa kali menyambangi safe deposit box atau tempat penyimpanan harta berharganya di salah satu bank.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box.

Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Minggu (12/3/2023).

Saat diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), deposit box itu berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai mencapai Rp 37 miliar.

Mahfud kemudian melaporkan soal penemuan uang itu kepada KPK.

Mahfud menyebut kepemilikan uang Rp 37 miliar dalam deposite box Rafael Alun tak diketahui Sri Mulyani.

Ia menduga Rafael Alun melakukan modus pencucian uang dengan deposite box tersebut.

"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," ucapnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment