Jumat, 22 November 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Satpol PP Samarinda Beri Peringatan, H-3 Ramadan Seluruh THM Wajib Ditutup

Rabu, 15 Maret 2023 12:0

Ilustrasi THM/ IST

POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi ketentuan mengenai penutupan THM selama bulan suci Ramadan.

Seperti yang saat ini sudah ada Surat Edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 menerangkan tentang penutupan THM, mulai dari kafe, PUB, bar, karaoke dewasa, panti pijat, pemilik tempat minuman beralkohol, pemilik rumah billiard, pengelola film atau studio, arena permanian ketangkasan, warnet, kafe tenda dan rumah makan. 

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Herri Herdani mengatakan bahwa masing-masing tempat memiliki ketentuan masing-masing, namun dipastikan untuk para pemilik THM yang besar, dipastikan tidak ada yang melanggar selama bulan Ramadan

“Selama ini mereka sudah tahu kalau menjelang puasa, H-3 pasti sudah tutup,”kata Herri saat ditemui di Balai Kota pada Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan jika masih ada yang melanggar nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk segera ditindak. 

Untuk tempat billiard nantinya akan didata dulu yang mana tempat menjadi tempat latihan para atlet  Dinas Pemuda, Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.

“Termasuk untuk tempat billiard itu diberi catatan, boleh dibuka bagi yang memiliki rekomendasi dari Disporapar, karena untuk kebutuhan atlet,”ujarnya.

Namun untuk lebih jelasnya lagi pihaknya akan melakukan rapat pemantapan sebelum menggelar razia kepatuhan aturan. Sebab dari edaran itu masih ada yang perlu dipertegas lagi agar tidak salah langkah.

(Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment