POPNEWS.ID — Aktris dan selebritas Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Aset tersebut disita sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Melalui pengacaranya, Sandra Dewi menyampaikan bahwa sejumlah aset yang telah dirampas oleh negara tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey.
Permohonan keberatan ini diajukan bersama dua pihak lainnya, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, yang juga mengklaim memiliki kepemilikan sah atas beberapa aset tersebut.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya, aset diperoleh secara sah, baik dari hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, ada perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum pernikahan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (21/10).
Perkara keberatan ini tercatat dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan kini sedang dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli. Sidang terakhir digelar pada Jumat lalu.
Dasar Hukum Keberatan
Permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang-barang yang bukan milik terdakwa tidak dapat dirampas jika merugikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan keberatan paling lambat dua bulan sejak putusan pengadilan dibacakan dalam sidang terbuka. Keberatan ini tidak menghentikan proses eksekusi putusan, tetapi memberikan ruang hukum bagi pihak ketiga untuk mempertahankan hak atas harta yang diyakini miliknya.
Aset yang Dipersoalkan
Dalam dokumen permohonan keberatan, sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada Sandra Dewi dan dua pemohon lainnya antara lain:
Sejumlah perhiasan bernilai tinggi
Dua unit kondominium di kawasan Perumahan Gading Serpong
Rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru (dikenal sebagai Rumah Pakubuwono)
Rumah di kawasan Permata Regency, Jakarta Barat
Rekening tabungan di beberapa bank yang telah diblokir
Koleksi tas branded mewah
Menurut pihak Sandra, semua aset tersebut tidak berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aliran dana hasil korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Vonis terhadap Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 telah menguatkan vonis berat terhadap Harvey Moeis.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Bila tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim kasasi Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas pada tanggal 25 Juni 2025.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena besarnya nilai kerugian negara serta melibatkan tokoh-tokoh publik, termasuk selebritas ternama seperti Sandra Dewi.
Nasib Permohonan Bergantung pada Hakim
Saat ini, permohonan keberatan dari Sandra Dewi masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan, termasuk pendapat ahli.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak, permohonan keberatan itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi.
Jika keberatan dikabulkan, sebagian atau seluruh aset yang dimohonkan bisa dikembalikan kepada Sandra Dewi dan pemohon lainnya.
Namun, jika ditolak, maka aset tersebut tetap menjadi milik negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam proses hukum tindak pidana korupsi, penyitaan aset bisa berdampak luas hingga ke keluarga dan pihak ketiga.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang perlindungan bagi pihak yang tidak bersalah untuk memperjuangkan hak-haknya secara sah.
Proses hukum atas permohonan keberatan ini masih berjalan dan publik akan menantikan apakah Sandra Dewi berhasil membuktikan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan berhak atas aset yang disita. (*)