Minggu, 19 Mei 2024

Respon Tri Suaka, Dituntut Ganti Rugi 2 Miliar oleh Vokalis Dadali, Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juni 2022 18:19

Tri Suaka dan Zinidin Zidan (Podcast Anji)

POPNEWS.ID - Masalah silih berganti menghampiri musikus Tri Suaka.

Sebelumnya, nama Tri Suaka disorot usai bermasalah dengan Andika Mahesa, vokalis Kangen Band.

Terbaru, Dyrga, vokalis Band Dadali melayangkan somasi karena Tri Suaka disebut melakukan pelanggaran hak cipta dengan mengcover lagu Dadali tanpa izin.

Dyrga pun menegaskan, apa yang dilakukan Tri Suaka termasuk pelanggaran hak cipta.

Hal itu diungkapkan Dyrga saat jumpa pers, terekam dalam video yang diunggah YouTube KH Infotaiment, Rabu (8/6/2022).

"Menurut secara hukumnya dan pasal Undang-undangnya, apabila musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentunya ini ada sebuah pelanggaran," tegas Dyrga dikutip Kamis (9/6/2022).

Kuasa hukum Dyrga Dadali, Genuri mengungkapkan judul lagu band Dadali yang dibawakan Tri Suaka tanpa izin.

"Jadi surat kuasanya ini, karena kami tidak bisa berbicara kalau belum ada surat kuasanya."

"Yang kami permasalahkan di sini terkait dengan hak cipta di mana Tri Suaka menyanyikan satu lagu yang berjudul Di Saat Aku Tersakiti lagunya Dadali,” kata Genuri.

Genuri menyebut, bahwa Dyrga adalah salah satu personel band Dadali dan pencipta lagu tersebut.

Dikatakan Genuri, Dyrga mengaku kaget lantaran ada pihak lain yang meng-cover lagunya tanpa izin.

Terlebih, cover lagu itu kemudian diunggah di dua kanal YouTube milik Tri Suaka.

“Ketika udah nyanyikan lagu ini, Kang Dyrga kaget melihat kok tiba-tiba ada yang mengcover lagu ini. Ketika melihat di YouTube yang di-upload," ungkap kuasa hukum.

Dyrga pun mengaku sangat dirugikan atas apa yang dilakukan Tri Suaka.

"Klien kami Dyrga merasa bahwa ini merugikan kami, kok seenaknya aja Tri Suaka ini meng-cover lagu. Dengan meng-cover lagu itu tanpa izin pencipta lagu itu melanggar hukum ya," jelasnya.

Oleh karena itu, pihak Dyrga Dadali pun menuntut Tri Suaka sebesar Rp 2 miliar.

"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar. Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini Rp 2 miliar," beber Genuri.

Untuk sementara, pihak Dyrga hanya menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.

"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," kata Genuri .

Akan tetapi, jika Tri Suaka tidak menanggapi somasi dengan baik, pihak Dyrga akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

“Baik secara pidana maupun secara perdata,” sambungnya.

Selain itu, pihak Dyrga Dadali juga menuntut permintaan maaf dari Tri Suaka.

"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga. Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga," terangnya Genuari.

“Kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka,” tambahnya.

Respon Tri Suaka

Tri Suaka pun memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah.

Dikatakan Mario, kliennya itu mengaku tidak nyaman dengan hal tersebut.

“Ya ada rasa nggak nyaman ya menghadapi hal-hal seperti itu,” kata Mario Andreansyah pada Kamis (9/6/2022).

Kuasa hukum Tri Suaka ini mempersilahkan pihak Dyrga Dadali untuk menempuh jalur hukum.

"Jika mau ada upaya lain, misal mau gugat perdata atau mau pidana lewat laporan polisi, ya silakan. Kami tunggu," ujar Mario.

Pihak Tri Suaka merasa belum perlu merespons terkait somasi yang akan dilayangkan pihak Dyrga Dadali.

Mario menyebut pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Dyrga Dadali.

"Itu kan baru somasi terbuka, kami belum menerima surat somasi resminya. Jadi kami masih menunggu surat dari saudara DD," tutur Mario Andreansyah. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment