POPNEWS.ID - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1444 H/2023, Pemkot Samarinda melarang adanya gerai zakat dan penukaran uang di pinggir jalan.
Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04.
Sebagaimana diketahui, berbagai Rumah Amil Zakat selalu mendirikan tenda layanan zakat di pinggir jalan.
Bahkan, satu badan amil zakat, bisa mendirikan puluhan tenda di berbagai penjuru kota.
Bagi badan amil, tenda pinggir jalan bisa meningkatkan ‘omset’ zakat fitrah, sedekah, dan infaq, yang akan dibagikan kepada para mustahik jelang hari raya Idul Fitri.
Tenda-tenda itu memudahkan mereka untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Namun, Pemkot Samarinda memiliki alasan kuat dan logis kenapa melarang tenda zakat dan penukaran uang di pinggir jalan.
Yakni, agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan.