POPNEWS.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.
Kasus ayah Mario Dandy itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Diketahui, harta jumbo Rafael Alun disorot usai anaknya, Mario Dandy menganiaya dengan sadis David Ozora.
Lantas, apakah harta kekayaan Rafael Alun bersumber dari gratifikasi jumbo?
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak.
Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Usai naik ke penyidikan, KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan.
Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana.
Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata KPK Ali Fikri. (*)