Minggu, 24 November 2024

Polisi Terus Buru Harta Indra Kenz, Giliran Mobil, Uang Tunai dan Koleksi Jam Crazy Rich Disita

Rabu, 11 Mei 2022 19:51

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

POPNEWS.ID - Barang bukti yang disita dari kasus penipuan berkedok investasi binary option dengan tersangka Indra Kenz, terus bertambah.

Sebelumnya, Bareskrim menyita mobil Ferrari milik Indra Kenz.

Kabar terbaru adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.

"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.

Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.


Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.


Tak Kooperatif

Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment