Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Polisi Proses Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Yang Berpotensi Ciptakan Keonaran

Jumat, 7 Januari 2022 13:22

Polri tangani kasus dugaan ujaran kebencian yang ada di akun Twitter Ferdinand Hutahaean (Foto: Ist_

POPNEWS.ID - Polisi telah menerima laporan pengaduan terkait cuitan Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan Rabu (5/1/2022) malam.

Tagar #TangkapFerdinand sepertinya tak akan berhenti di media sosial.

Pihak Bareskrim Polri terangkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses.

Gelar perkara pun telah dilakukan. Keterangan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022) kemarin, kasus Ferdinand Hutahaean tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan yang disiarkan langsung lewat Instagram Divisi Humas Polri.

Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Eks politikus Partai Demokrat ini dilaporkan karena cutinannya di Twitter yang dianggap berpotensi memicu keonaran.

Polisi bergerak cepat. Kamis, (6/1/2022) penyidik Bareskrim telah kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

“Pada 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penyidik juga telah periksa 10 orang saksi. Lima saksi di antaranya merupakan ahli.

"Total sepuluh saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam keterangan sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bareskrim Polri terima laporan Ketua DPP KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3.

Cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean (Foto: capture internet)

Ferdinand diduga langggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Komentar Mahfud MD atas kasus Ferdinand Hutahaean

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD, menanggapi kasus yang mendera Ferdinand Hutahaean.

Mahfud MD menanggapinya lewat cuitan di Twitter, Kamis (6/1/2022).

Menurut Mahfud MD, "Allah tdk lemah. Kalau Gus Dur bilang “Allah tak perlu dibela” justeru mnrt Gus Dur krn Allah maha kuat shg tak perlu dibela dgn kekerasan dan brutal. Bnyk dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, “Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa”.

Cuitan Mahfud MD di Twitter (Foto: capture akun Twitter Mahfud MD)

Kata-kata Allah tdk lemah berkorelasi dengan cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebutkan "Allahmu lemah".

Cuitan Ferdinand itu pun viral di media sosial dan mendapatkan tagar netizen "TangkapFerdinand" sejak Rabu (5/1/2022) lalu. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment