IMG-LOGO
Home Regional Perketat Bantuan untuk Korban BBM Oplosan, Pemkot Samarinda Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan
regional | umum

Perketat Bantuan untuk Korban BBM Oplosan, Pemkot Samarinda Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan

oleh Alamin - 16 April 2025 16:22 WITA

Perketat Bantuan untuk Korban BBM Oplosan, Pemkot Samarinda Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapat apresiasi masyarakat atas gerak cepatnya merespons keluhan warga terkait kerusakan kendaraan akibat dugaan...

IMG
Pemkot Samarinda perketat bantuan untuk korban BBM oplosan/Foto: Ist

POPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapat apresiasi masyarakat atas gerak cepatnya merespons keluhan warga terkait kerusakan kendaraan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Namun, program bantuan yang awalnya dirancang untuk meringankan beban korban kini harus diperketat akibat munculnya indikasi penyalahgunaan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun, menegaskan bahwa bantuan senilai Rp 300.000 per kendaraan hanya diperuntukkan bagi warga Samarinda yang benar-benar menjadi korban.

“Niat kami tulus membantu tapi setelah hari pertama pelaksanaan, kami temukan indikasi ada pihak yang memberikan keterangan palsu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2025).

Indikasi penyalahgunaan muncul ketika surat keterangan dari sejumlah bengkel ditemukan memiliki kesamaan yang mencurigakan.

Di Kecamatan Samarinda Utara, satu bengkel saja diketahui menyumbang hampir 40% dari total klaim.

“Kami sampai mendatangi bengkel dan ternyata pemiliknya tidak merasa pernah menulis surat keterangan itu,” beber Andi Harun.

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, Pemkot mengubah pola verifikasi.

Mulai Rabu, klaim harus dilengkapi dengan surat keterangan resmi yang formatnya dibuat oleh kecamatan dan memuat pernyataan tanggung jawab hukum dari pemohon dan pihak bengkel.

“Kami akan menurunkan tim verifikasi langsung ke bengkel. Jika ditemukan data palsu bantuannya wajib dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat jangan jadikan uang yang tidak halal sebagai jalan hidup.

“Bantuan ini untuk yang berhak Kalau Anda bukan korban tapi tetap mengklaim, itu sama saja mengambil hak orang lain,” ujarnya.

Program ini hanya berlaku hingga Kamis (17/4/2025) dan pembayaran untuk klaim yang lolos verifikasi dijadwalkan pada Sabtu (19/4/2025) Pemkot menambahkan persyaratan baru, termasuk STNK yang masih berlaku serta kecocokan nama pada KTP dan STNK.

“Kami mohon maaf atas perubahan ini. Tapi langkah ini penting agar bantuan yang kami siapkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Berita terkait