Jumat, 22 November 2024

Pentingnya Pernikahan Tercatat di Mata Negara

Senin, 19 Desember 2022 16:0

ILUSTRASI - Perkawinan. / Foto: IST

POPNEWS.ID -  Salah satu aturan di Indonesia yang mengatur masalah pernikahan adalah melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah dengan mencatatkannya kepada negara.

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Sebab perkawinan perlu dicatatkan Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim. Untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah harus mencatatkan pernikahannya kepada negara. Pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan.

Mengacu pada undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama, namun jika tidak dicatatkan secara negara, seperti nikah siri, maka akan tetap dianggap tidak sah di mata hukum.

Pentingnya mencatatkan perkawinan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peraturan ini merupakan ketentuan tambahan bagi masyarakat yang beragama Islam. Berdasarkan KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pentingnya mencatatkan pernikahan Berdasarkan penjelasan di atas, pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara. Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum. Hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum. Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal. Misalnya, terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UU KDRT yang ada tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami/istri yang melakukan KDRT karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum. Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.

  Referensi:

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment