POPNEWS.ID - Artis yang kerap terbelit kasus kontroversial Nikita Mirzani dikabarkan sudah menjadi tersangka Kepolisian.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani dituduh sudah melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang kliennya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan artinya orang yan diminta keterangan atau orang yang dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Perihal Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi membantahnya.
Disinggung surat yang diterima Kejari, menurut Fahmi, apabila belum ada keterangan dari kepolisian yang menetapkan tersangka maka status kliennya masih menjadi saksi.
"Jangakan kejaksaan, wartawan aja dapet duluan (surat penetapan tersangka). Artinya kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda," ujar Fahmi.
Sebagai tambahan, Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil mengungkapkan bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor.
Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ungkap Rezkinil Jusar saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil Jusar mengatakan, surat tersebut sudah terima pihaknya sejak 13 Juni 2022.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Plt Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)