POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda membahas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri atau P3ND, di Balaikota Samarinda, Selasa (27/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sam Syaimun.
Sebelumnya Pemkot Samarinda membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.05/210/HK-KS/III/2022, pada Maret (31/3/2022) lalu.
Di bentuknya Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri tersebut merupakan intruksi Peresiden Nomor 2 tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Setidaknya, harus ada 40 persen produk dalam negeri pada belanja pemerintah daerah.
Sam Syaimun membeberkan, bahawa sebenarnya penggunaan produk dalam negeri itu sudah lama diwacanakan, akan tetapi sekarang lebih ditekankan lagi oleh Presiden Joko Widodo.
Yang menjadi catatan saat ini adalah, Pemkot melalui bagian barang dan jasa telah memiliki E-Katalog Lokal dan Toko Daring Mbizmarket, tetapi sampai dengan Triwulan II baru satu perangkat daerah yang sudah menggunakan.
Padahal Sebelumnya sudah ada surat edaran Nomor 027/2488/012.03 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan pemanfaatan toko dari tanggal (1/9/2022) yang ditujukan kepada perangkat daerah.
Meskipun demikian, komitmen 40 persen dari Pagu Dana Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah ditandatangani masih belum maksimal.
Dimana pada tahap perencanaan dalam program Sistem Pengawasan (Siswas) terlaksana 100 persen, namun dalam realisasinya sampai dengan Triwulan II belum terisi sesuai komitmen.
Sam Syaimun mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Ia juga menuturkan, bahwa itu sebagai langkah mensosialisasikan untuk mencintai produk dalam negeri. (advertorial)