POPNEWS.ID - Pengesahan Perda RTRW Samarinda 2024-2042 oleh Pemkot Samarinda menuai pro dan kontra.
Pasalnya, DPRD Samarinda tak ikut mengesahkan Perda RTRW, tersebut.
Terkait pengesahan Perda oleh Pemkot ini, DPRD Samarinda berencana berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri.
Selasa (21/2/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat internal.
Agenda rapat itu membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang digelar pada Jumat (17/2/2023) lalu oleh Pemkot Samarinda.