YOUR DAILY POP CULTURE FIX
Minggu, 1 November 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairannya

Tim Redaksi
POP
Tim Redaksi

POPNEWS.ID – Pemerintah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 pada November hingga Desember 2026.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut sekaligus setelah mengakumulasi pembayaran selama tiga bulan.

Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian, penerima BSU 2026 memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.

Pemerintah menyiapkan dua jalur penyaluran, yakni melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memberikan BSU untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persyaratan penerima BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker mensyaratkan calon penerima berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pemerintah juga menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketentuan Batas Gaji dan Upah

Kemnaker menggunakan gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan kelayakan penerima.

Perhitungan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Apabila UMK suatu daerah melebihi Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas upah berdasarkan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK mengikuti ketentuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dari daftar penerima bantuan.

Pemerintah mengharapkan penyaluran BSU 2026 dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli masyarakat. (*)

Inti Berita

  • POPNEWS.ID - Pemerintah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 pada November hingga Desember 2026.
  • Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut sekaligus setelah mengakumulasi pembayaran selama tiga bulan.
  • Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Tim Redaksi
POPNEWS
Penulis:

Tim Redaksi

Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.