Selasa, 30 April 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Jadi Arena Dagang, bagaimana Nasib Pedagang Online dan Affiliator?

Rabu, 27 September 2023 14:50

Pengguna Tiktok Ini Dihujat Netizen Lantaran Bagikan Video Tutorial Cara Membuat Teh / Time Magazine

POPNEWS.ID - Sejumlah pedagang online yang memanfaatkan platform TikTok Shop untuk memasarkan produknya harus gigit jari.

Pasalnya, Pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.  

Dalam revisi Permendag yang baru, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan untuk penjualan.  

Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan kemarin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan akan merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.  

Permendag yang baru nantinya akan mengatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli. 

Sejumlah pedagang online pun mengaku kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment