POPNEWS.ID - Sejumlah pedagang online yang memanfaatkan platform TikTok Shop untuk memasarkan produknya harus gigit jari.
Pasalnya, Pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Dalam revisi Permendag yang baru, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan untuk penjualan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan kemarin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan akan merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag yang baru nantinya akan mengatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli.
Sejumlah pedagang online pun mengaku kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.