Senin, 23 Desember 2024

Pelantikan Hamas Jadi Ketua DPRD Kaltim, Muncul Isu Dugaan Gratifikasi

Rabu, 14 September 2022 14:35

PELANTIKAN - Proses pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (12/9/2022)/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Tidak dihiraukannya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur dalam proses pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim, dianggap menimbulkan kekacauan hukum,

Selain itu, dugaan adanya gratifikasi atau setidaknya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) turut muncul dalam proses pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Diketahui, Hasan dilantik oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya.

Diwawancara beberapa waktu lalu oleh awak media, Nyoman sampaikan bahwa dirinya mendapatkan arahan dari MA untuk melantik Hasanuddin Masud. Salah satu alasan yang disebutnya adalah adanya fatwa Mahkamah Agung yang menjadi dasar jalan keluar atas adanya sengketa posisi Ketua DPRD Kaltim antara Hasanuddin Masud dan Makmur HAPK itu.

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menyayangkan adanya pelantikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud yang dilakukan di Hotel Mercure Samarinda, pada Senin (12/9/2022).

Ia juga sampaikan soal perlunya Kepala Pengadilan Tinggi (PT) untuk menjelaskan detail alasan untuk melakukan pelantikan dan sumpah janji jabatan Hasanuddin Masud itu,

“Sangat disayangkan Ketua Pengadilan Tinggi datang melakukan pengucapan sumpah dan janji. Tetapi sesuai dengan keterangan yang ada, bahwa karena ada “perintah” dari Jakarta untuk melantik, maka publik harus mengetahui,” ujar Sinar Alam kepada awak media, Senin (12/9/2022).

“Itu perintah institusi atau perintah oknum hakim agung. Ini perlu dijelaskan, sehingga semua menjadi klir,” katanya.

Dijelaskannya, mengapa publik bertanya itu, karena patut diduga, bahwa Kepala PT mengingkari sendiri putusan atau tidak menghormati putusan pengadilan (PN Samarinda).

“Sehingga sangat penting untuk dijelaskan oleh Kepala PT, apakah perintah ini resmi dari institusi Mahkamah Agung atau perintah dari oknum atasan yang bersangkutan,” ujarnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment