Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Optimalisasi Pendapatan Daerah, DPRD Samarinda Ingatkan soal Kebocoran Pajak dan Retribusi

Senin, 14 November 2022 18:7

BERFOTO - Laila Fatihah anggota DPRD Samarinda/ IG @laila_fatihah

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda terus mendorong Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, pajak dan retribusi daerah menjadi komponen utama penyumbang PAD.

Pemerintah pusat belum lama ini diketahui telah menerbitkan peraturan baru yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. 

Penyelasaran aturan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu juga tentunya juga diharapkan bisa dengan cepat direspon oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan menerbitkan turunan peraturan daerah (perda) dari UU tersebut.

Sebab dalam aturan baru itu, diketahui setoran pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkisar 10 persen dari berbagai sektor pendapatan seperti parkir.

“Termasuk juga sektor parkir hanya itu maksimal 10 persen saja,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah, Senin (14/11/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment