Jumat, 26 April 2024

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda ke Kelompok Masyarakat Adat, Tujuannya Mulia

Selasa, 27 September 2022 10:43

Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

POPNEWS.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kalimantan Timur terus disosialisasikan ke masyarakat.

Hal ini pula yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper).

Kali ini, politikus PDIP ini menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber guna memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini.

Veridiana yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim menjelaskan sosialisasi perda ini digelar di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat, salah satunya di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Sabtu (10/9/2022).

“Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment