POPNEWS.ID - Cobaan terus menerpa Mawar AFI.
Jebolan ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indosiar ini terancam kasus hukum.
Sebelumnya, Mawar AFI jadi perbincangan usai menguak perselingkuhan suaminya dengan babby sitter mereka.
Belakangan, sang suami pun menikahi babby sitter tersebut.
Terbaru, Polres Metro Depok menjadwalkan pemeriksaan pelapor terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik yang melibatkan penyanyi Mawar Dhimas atau yang dikenal sebagai Mawar AFI, Selasa (8/3/2022).
Pihak pelapor yakni kuasa hukum Steno Ricardo, mantan suami Mawar AFI.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan rencana pemanggilan pelapor.
"Rencana seperti itu (pemanggilan dari pelapor). Tapi kita belum tahu datang jam berapa," kata Yogen saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Yogen mengatakan, selain kuasa hukum Steno Ricardo, ada saksi lain yang turut diperiksa hari ini.
"Dari kuasa hukum, membawa saksi yang lain," sambung dia.
Jika hari ini pihak pelapor urung mendatangi Polres Metro Depok untuk diperiksa, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk kedua kalinya.
"Ya kita lihat apakah ada alasan terkait pengunduran waktu atau tidak.
Fleksibel saja, kalau tidak ada alasan ya kita panggil yang kedua," pungkas Yogen.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Steno Ricardo melaporkan Mawar AFI atas tuduhan pencemaran nama baik.
Selain itu, ada pula tudingan Mawar AFI soal membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh.
Tim kuasa hukum Steno dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto melaporkan Mawar pada 24 Februari 2022 kemarin di Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Laporan itu termuat dalam nomor LP/B/495/2022/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS