POPNEWS.ID - Perkara penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) dari Tepian Mahakam masih menuai pro dan kontra.
Terbaru, Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat dengan pendapat dengan Pemkot Samarinda dan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam atau IPTM.
Rapat tersebut membahas keputusan final Pemkot Samarinda melalui surat nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan pada 19 September 2022 lalu.
Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw, merasa sangat bersyukur karena pihaknya dapat diterima dengan baik.
Ia juga menceritakan kronologi terkait penutupan Tepian Mahakam itu sejak awal diizinkan berjualan.
"Ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak tepat," ujar Hans
Menurutnya, IPTM yang sebelumnya membawahi 27 lapak PKL dari 81 anggota telah melaksanakan kewajibannya.
Yaitu berjualan dan menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam.