POPNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan sosialisasi memasuki masa tahapan kampanye.
Sosialisasi yang digencarkan itu, baik tentang pemilu damai maupun masa tahapan kampanye dan penggunaan alat praga para pasangan calon dihelatan Pilkada serentak 2024.
Untuk diketahui, KPU Kaltim telah menetapkan masa kampanye para kontestan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Selama 60 hari masa kampanye saat ini, KPU Kaltim berharap setiap paslon bisa memaksimalkan waktu yang telah diberikan.
“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dikutip Rabu (25/9/2024).
Selain itu, Abdul Qayyim juga tak lupa mengingatkan kalau dalam waktu kampanye saat ini ada beberapa peraturan yang harus ditaati para paslon.
Semisal pemasangan alat peraga yang dilarang di sejumlah tempat, seperti rumah ibadah dan rumah sakit.
“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.
Lanjut Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing paslon.
Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon.
Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.
"Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,"
Diakhir, Qayyim merincikan kalau penggunaan alat peraga kampanye telah diatur dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:
* Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Untuk diketahui bersama, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim. (*)