POPNEWS. ID - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN.
Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.
Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik.
“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.
Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.
“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.
Respon MKD
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.
Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat.
"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin
Dia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari jika laporan tersebut memenuhi syarat formil, MKD akan mengadakan rapat pleno.
"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Di sisi lain, Nazaruddin mengingatkan anggota DPR harus tetap mematuhi kode etik, meskipun memiliki kekebalan hukum dalam bertugas.
"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode Ethic anggota DPR," imbuhnya.
Bukan Perintah PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya tidak ikut campur dalam hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang disusulkan anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.
Hasto hanya menegaskan bahwa hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR.
"Ya kami tidak masuk dalam persoalan itu.
Hanya, hak atas interpelasi, hak atas angket, termasuk menanyakan pendapat itu adalah hak yang dimiliki oleh DPR RI," kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Menurutnya, hak-hak tersebut baru akan digulirkan apabila menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Berkaitan dengan hal-hal yang strategis terkait dengan bangsa dan negara, terkait dengan tata pemerintahan yang oleh konstitusi harus berpihak pada rakyat.
Enggak ada keberpihakan pada yang lain," ujar Hasto.
Hasto pun mengembalikan wacana hak angket ini kepada para anggota dewan yang duduk di Senayan.
Ia mengatakan, PDI-P masih menunggu proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang dikerjakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sambil mempersiapkan diri jelang Pilpres 2024.
"Kami tetap mengikuti proses. Fokus kami saat ini adalah memenangkan Pak Ganjar dan Prof Mahfud, memenangkan bukan karena gantengnya, memenangkan Pak Ganjar dan Prof Mahfud karena komitmennya bagi bangsa dan negara," kata Hasto.
Usulan Masinton
Sebelumnya, usul hak angket terhadap MK itu diungkap Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia menganggap bahwa putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu mengecewakan dan diwarnai nepotisme.
Kini, MKMK sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan itu, dengan Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, sebagai terlapor paling banyak.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, disambut tepuk tangan sebagian anggota Dewan di ruang sidang.
Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.
Akibat putusan tersebut sembilan hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Pasalnya, ada dugaan kejanggalan sebagaimana disampaikan dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), Saldi Isra dan Arief Hidayat.
MKMK akhirnya dibentuk dan telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (*)