Rabu, 18 Desember 2024

Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana di Kasus Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 16:11

Konferensi pers putusan peninjauan kembali (PK) para terpidana dalam perkara dengan korban Muhammad Risky dan Vina di Cirebon/HO

POPNEWS.ID -  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dengan putusan tersebut, maka tujuh terpidana tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian putusan MA, pada Senin (16/12/2024).

Diketahui, PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment