Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Nasional Terkini

Logo Baru Label Halal Indonesia Dikeluarkan Kementerian Agama Simak Warna dan Artinya

Minggu, 13 Maret 2022 19:11

Logo baru label Halal Indonesia (Foto: Internet)

POPNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis logo baru label halal.

Logo baru untuk label halal ini tidak dikeluarkan MUI dan berlaku secara nasional.

Penetapan label halal itu tertuang di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. Surat ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Logo baru label halal ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, nyatakan penetapan label baru halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kata Aqil Irham, penetapan ini jadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil melalui rilis Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Arti dan Bentuk logo halal Indonesia

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment