Minggu, 22 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Lengkap, Sorotan Megawati Terkait Tensi Politik Terkini, Kritik MK hingga Kawal Pemilu 2024 dari Kecurangan

Senin, 13 November 2023 17:42

BERTEMU - Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri/ Foto: Arsip PDI Perjuangan

POPNEWS.ID - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya buka suara soal tensi politik belakangan ini.

Sebelumnya, dikabarkan hubungan antara Megawati dan PDIP dengan Presiden Jokowi dikabarkan tidak baik-baik saja.

Pertama, Megawati menyampaikan pidatonya terkait Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pidato yang disiarkan di kanal Youtube PDIP pada Ahad, 12 November 2023 itu, Megawati menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan MK. 

Awalnya Megawati mengatakan sangat prihatin dan menyayangkan terhadap kejadian yang terjadi di MK pada beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan konstitusi bukan hanya hal dasar dalam bernegara, melainkan juga cita-cita bangsa.

"Konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan seluruh-selurusnya. 

Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," kata Megawati.

Megawati mengatakan, proses lahirnya MK tidak mudah. 

Sebab katanya, harus mengorbankan rakyat dan mahasiswa melalui serangkaian peristiwa di masa sekitar Reformasi 1998.

Ia mengatakan MK mempunyai cita-cita dalam menjaga keutuhan demokrasi, bukan hanya hal dasar dalam bernegara.

Megawati juga mengatakan MK seharusnya memiliki wibawa dan tugas yang sangat berat untuk mewakili seluruh rakyat Indonesia seperti yang sebelumnya ia bentuk dalam masa kepemimpinannya sebagai presiden.

"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 yang diatur dalam pasal 7B pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment