POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda berencana kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Tepian Mahakam, tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim.
DPRD Samarinda pun merespon rencana Pemkot tersebut, agar penertiban dilansungkan secara lebih bijak.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah meminta Pemkot tidak menutup mata kelangsungan hidup para pedagang.
Diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda merilis surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar diantaranya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
"Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini," kata Laila sapaanya saat dikonfirmasi awak media hari Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Laila menuturkan setidaknya Pemkot Samarinda mengerti keresahan para PKL.
Menurutnya, bila Tepian Mahakam dijadikan RTH secara penuh, sebaiknya dapat menyediakan tempat alternatif bagi PKL tersebut.