POPNEWS.ID - Dana awal kampanye capres-cawapres Pilpres 2024 dibeber ke publik.
Dari data tersebut terlihat dana kampanye awal Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang paling sedikit hanya Rp 1 miliar.
Masuk akal?
Anies Baswedan mengatakan, banyak bantuan iuran dari gerakan rakyat untuk membantu kampanyenya.
Menurut Anies, itulah yang menjadi alasan kampanyenya di daerah selalu ramai dan dipenuhi alat peraga kampanye secara swadaya.
"Mudah-mudahan (dana kampanye bisa bertambah), ini memang di mana-mana teman-teman bergerak patungan.
Patungan betul-betul, iuran di mana-mana jadi inilah gerakan rakyat," ujar Anies saat ditemui dalam acara Safari Natal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) malam.
Ia mengatakan, spanduk dan alat peraga kampanye yang ada di daerah murni merupakan gerakan rakyat.
Oleh karena itu, Anies mengungkapkan, dana awal kampanye yang nilainya jauh lebih kecil dibanding dua kontestan lain itu disebut masih cukup untuk kampanye.
"Kalau teman-teman perhatikan ada banyak sekali warga yang menyiapkan spanduk sendiri, menyiapkan baliho sendiri dan itu yang membuat kami makin bersemangat bahwa ini bukan top down tapi ini adalah gerakan yang melibatkan seluruh rakyat," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI merilis dana awal kampanye untuk capres-cawapres yang berkontestasi.
Anies-Muhaimin menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan dana awal kampanye yang paling sedikit, yaitu hanya Rp 1 miliar.
Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang diakses pada laman KPU, 20 Desember 2023:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Uang dari pasangan calon: Rp 1 miliar
Total: Rp 1 miliar
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
- Uang dari pasangan calon: Rp 2 miliar
- Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
- Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000 Total: Rp 31.438.800.000
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
- Uang dari pasangan calon: Rp 100 juta
- Uang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.950.000.000
- Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999
- Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp 20.324.250.000 Total: Rp 23.375.920.999. (*)