POPNEWS.ID - Komplek GOR Kadrie Oening di Samarinda tidak hanya menjadi pusat olahraga masyarakat tetapi juga lokasi multifungsi yang mendukung berbagai kegiatan komunitas.
Kawasan ini menawarkan fasilitas seperti arena olahraga, lahan parkir, serta Gedung Serbaguna yang dapat digunakan untuk acara musik, pameran makanan, hingga pernikahan.
Dalam pengelolaan Gedung Serbaguna, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) telah menerapkan pembatasan berbasis Peraturan Daerah (Perda).
Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk:
Membatasi frekuensi penggunaan gedung demi menjaga kondisi bangunan tetap layak pakai.
Menetapkan skala prioritas dalam penggunaan gedung, mengutamakan kegiatan tertentu sesuai kebutuhan masyarakat.
"Jika tidak ada Perda, mungkin dari Januari sampai Desember jadwalnya penuh. Dengan Perda, penggunaan gedung lebih terkendali, dan kerusakan bisa diminimalkan," jelas Junaidi.
Pendapatan dari penyewaan Gedung Serbaguna juga digunakan untuk pemeliharaan fasilitas.
Pembatasan melalui Perda memungkinkan adanya jeda waktu penggunaan gedung, sehingga tingkat kerusakan dapat dikurangi.
Meskipun bersifat komersial, Junaidi menegaskan bahwa aspek bisnis bukanlah prioritas utama.
"Dengan jeda penggunaan, kita bisa menjaga kualitas fasilitas dalam jangka panjang," tambahnya.
Selain mendukung olahraga, kawasan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan kreativitas dan mengadakan berbagai kegiatan.
Dengan fasilitas yang dikelola secara terencana, Komplek GOR Kadrie Oening diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda sekaligus menjaga keberlanjutannya. (adv/disporakaltim)