POPNEWS.ID - Artis Daus Mini harus berurusan dengan polisi.
Urusan itu terjadi ketika komedian 34 tahun ini ada dalam mobil yang melintas di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat Kamis (10/3/2022) malam, pukul 02.15 WIB.
Saat itu, mobil yang dikendarai sopirnya ada di sekitar lalu lintas patroli polisi.
Awalnya mobil Toyota Fortuner yang dikendarai sopir Daus Mini lewati Jalan Margonda Raya malam hari.
Nah, di depan mobil itu, sedang bertugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok saat patroli malam.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati, menjelaskan mobil itu mau menyalip mobil polisi.
Diketahui kemudian mobil itu milik Daus Mini yang minta melaju lewati patroli polisi.
Mobil Daus Mini saat itu nyala lampu dan sirine.
"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," ujar Briptu Langit Jati dikutip dari detikcom, Kamis (10/3/2022).
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok awalnya kira mobil yang melintas itu merupakan mobil milik pejabat.
Namun, setelah dicermati nyatanya mobil itu berplat hitam layaknya kendaraan pribadi.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam," tuturnya.
Setelah melihat keganjilan dari mobil tersebut, polisi langsung mengejar mobil Daus Mini hingga berhenti di kolong flyover Universitas Indonesia.
Polisi amankan mobil Daus Mini
Polisi lalu amankan mobil Daus Mini sekitar pukul 02.15 WIB.
Daus Mini lalu diketahui sedang ada di dalam mobil saat dihentikan polisi.
"Sopir Daus Mini baru seminggu, Daus Mininya juga ya ada di situ juga di dalamnya," ungkapnya.
Mobil itu milik Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini.
"Itu panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus," papar Langit.
Polisi lalu interogasi pengemudi mobil dan juga Daus Mini.
Polisi membawa mereka ke Mako Polres Depok dan diserahkan ke petugas Piket Reskrim.
Polisi lalu memeriksa kondisi kendaraan Daus Mini dan menemukan fakta bahwa mobil Daus Mini berpelat bodong.
Tetapi Pengemudi beralasan terpaksa pakai pelat bodong karena pajak dari pelat asli sudah mati 2 tahun.
"Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun," kata Langit.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra tegaskan sopir mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal lain yang jadi perkara adalah rotator dan sirine mobil Daus Mini harus dicopot.
Alasan polisi karena mobil Daus Mini masuk golongan mobil pribadi dan bukan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas.
Daus Mini pun ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Polisi lalu menilang mobil Daus Mini dan dikenakan Pasal 287 ayat 4 terkait dengan penggunaan strobo dan sirene.
"Ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," papar Jhoni.
Jhoni tambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan cukup ringan. Hukuman akan menjadi lebih berat apabila Daus Mini terbukti memalsukan dokumen seperti STNK.
Tetapi Daus Mini diketahui telah mengganti pelat mobil saja.
"Kalau STNK-nya palsu baru bermasalah. Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja," ujarnya. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.