Jumat, 18 Oktober 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Bakal Periksa Olla Ramlan sebagai Pelapor

Artis Olla Ramlan/Foto: IG

POPNEWS.ID - Artis Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah, beberapa waktu yang lalu.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok dan akun-akun lainnya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary menjelaskan laporan ini bermula saat Olla melihat sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober lalu yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Terkait hal itu, Polisi bakal segera memeriksa artis Olla Ramlan sebagai pelapor.

"Akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor, pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," ucapnya, Kamis (17/10).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan kapan penyelidik akan meminta keterangan dari Olla selaku pelapor.

Ade Ary turut menyebut dalam laporan itu Olla turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar yang memuat unggahan akun media sosial.

Bukti itu kini masih didalami penyelidik.

"Saat membuat laporan saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment