Senin, 23 Desember 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

Kantongi Persetujuan Subtansi dari Kementrian ATR/BPN, DPRD Kaltim Bisa Sahkan RTRW 2024-2042

Kamis, 23 Februari 2023 20:12

WAWANCARA - Baharuddin Demmu/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim 2024-2042 segera bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pasalnya, Kementrian ATR/BPN sudah memberi restu dengan menerbitkan persetujuan subtansi.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Menurut Demmu, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.

"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," kata Demmu, Kamis (23/2/2023).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment