POPNEWS.ID - Presiden Jokowi mengubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023.
Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lewat jadwal perubahan baru ini, total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi lebih banyak, yaitu selama tujuh hari.
Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini sendiri telah ditetapkan dalam SKB tiga Menteri.
Sebelum diubah, total hari 'libur' untuk Lebaran 2023 yaitu sebanyak enam hari, dan kini bertambah menjadi tujuh hari.
Perubahan libur Lebaran 2023 berawal dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama.
Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari.
Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah satu hari, tapi di depan maju dua hari," kata Budi dalam konferensi pers di akun YouTube Setpres.
Menhub Budi juga menjelaskan alasan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ditambah dan dimajukan.
Ia menyebut bahwa tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi sehingga penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa.
Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif," tambahnya.
Selain itu, perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ini sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin
Presiden Jokowi.
Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB tiga menteri. (*)