Regional

Jika Siswa Ikut Aksi Demonstrasi, Disdikbud Kaltim Tegaskan Sanksi bagi Sekolah

POPNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam kegiatan aksi demonstrasi yang melibatkan siswa SMA dan SMK di luar jam belajar.



Peringatan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyusul rencana aksi besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Mahakam, sebuah gabungan puluhan organisasi mahasiswa dan masyarakat, yang akan berlangsung di depan Gedung DPRD Kaltim pada Senin, 1 September 2025.

Titik kumpul aksi tersebut direncanakan dimulai di Islamic Center Samarinda pukul 10.00 WITA.

Dalam upaya mencegah keterlibatan siswa dalam aksi tersebut, Disdikbud Kaltim telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK, khususnya yang berada di wilayah Samarinda.

Surat edaran bernomor 800.1.3.3/21751/Disdikbud.XI/2025 tersebut ditandatangani oleh Armin pada 29 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menginstruksikan sekolah-sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa selama jam pelajaran dan memastikan kegiatan belajar-mengajar berlangsung sesuai jadwal.

“Ini menjadi tanggung jawab sekolah. Jika selama jam belajar ada siswa yang tiba-tiba tidak berada di sekolah, itu harus dipertanyakan pengawasan dari pihak sekolah,” ujar Armin, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Armin menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memanggil sekolah yang kedapatan siswanya ikut serta dalam aksi unjuk rasa, terlebih jika ditemukan adanya pelanggaran berat yang terjadi selama kegiatan tersebut.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada proses disiplin. Kita punya inspektorat, ada pengawas. Bila sampai sekolah memberi izin, itu bisa berdampak serius. Kepala sekolah bisa dikenai sanksi berat,” tegasnya.

Armin juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut menginstruksikan pihak sekolah untuk fokus menjaga, mengawasi, dan melayani peserta didik selama berada di lingkungan sekolah, serta memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran atau pulang lebih awal tanpa alasan jelas.

“Kami harap pihak sekolah benar-benar menjalankan surat edaran tersebut dengan baik,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button