POPNEWS.ID - Kejutan datang dari aktor Jefri Nichol.
Secara mengejutkan, Jefri Nichol turut larut dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, baru-baru ini.
Tak hanya ikut aksi, Jefri Nichol juga melontarkan kritik pedas ke Pemerintah.
Diketahui, aksi demo penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Aksi sang aktor menjadi viral usai dirinya membagikan situasi demo di depan Gedung DPR RI itu melakui akun Isntagram resminya @jefrinichol.
Dalam unggahannya, ia tak menuliskan caption apa pun.
Namun, ia membagikan berbagai dokumentasi saat mengikuti demo tersebut, mulai dari foto hingga video.
Sambil menggunakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam, Jefri Nichol mengaku ikut berduka cita.
“Gua ke sini cuma mau nyampaiin turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan, di dalam sana bukan manusia tapi tikus-tikus yang melindungi oligarki dan para orang-orang korup. Turut berduka cita,” ujar Jefri Nichol dalam narasinya.
Tak hanya itu saja, aksi Jefri Nichol ikut demo penolakan UU Cipta Kerja menjadi viral saat sang aktor ikut melemparkan bangkai tikus ke Gedung DPR RI.
Ia juga turut melemparkan payung hitam sebagai bentuk duka citanya.
Aksinya yang ikut turun ke jalan bersama para mahasiswa dari berbagai universitas itu mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di kolom komentarnya, mulai dari masyarakat, artis, komedian hingga sutradara ternama.
Jefri Nichol menyebut aksinya itu sebagai bentuk solidaritasnya terhadap para mahasiswa.
“Ngasih solidaritas sih. Maksudnya melebur bareng rakyat, khususnya hari ini para mahasiswa,” kata Jefri Nichol.
Tak hanya sekali, rencananya Jefri Nichol akan mengikuti aksi turun ke jalan saat ia libur.
“Kalau gue libur shooting sih, gue pasti turun sih. Kebetulan gue lagi libur kerja, jadi ya (ikut),” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jefri Nichol menyebut UU Cipta Kerja memiliki banyak masalah, mulai dari ditiadakannya cuti bagi ibu hamil, permasalahan upah para buruh, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja tersebut, maka perusahaan bisa dengan mudahnya melakukan PHK ke para pekerjanya. (*)