POPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pemasangan gerai zakat tak berizin dan penukaran uang lebaran di jalan-jalan Kota Samarinda selama bulan Ramadan pada tahun 2023 yang tertulis di surat Edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda berharap agar masyarakat Samarinda bisa membayar zakat di lembaga amil zakat yang sudah memiliki izin.
“Saat ini di Samarinda hanya ada 11 lembaga amil zakat yang memiliki izin,”kata Andi Harun saat melakukan press conference di Balaikota pada Rabu (19/4/2023).
Ia menjelaskan tentang larangan pembayaran zakat melalui lembaga amal zakat yang tidak mempunyai izin yang berada di trotoar.
"Sebaiknya masyarakat membayar zakat di lembaga yang sudah berizin agar tepat sasaran,"ujarnya.
Andi Harun mengatakan pihaknya tidak boleh memberikan toleransi pada kelompok masyarakat yang melakukan pungutan tidak berizin.
Menurutnya, hal tersebut dapat mendatangkan persepsi negatif dari masyarakat.
“Tidak boleh sampai di trotoar ini mendatangkan persepsi negatif dari masyarakat,” pungkasnya.
Berikut ini adalah 11 lembaga amil zakat yang memiliki izin di Kota Samarinda:
1. LAZ
2. Lazis muhammadiyah
3. Laz NU
4. Laz WIZ
5. Laz sahabat yatim
6. Laz perwakilan bma
7. Laz pereakilan duafa
8. Laz rumah zakat
9. Laz IZI
10. Laz yatim mandiri
11. Laz nurul hayat
(Advetorial)