POPNEWS.ID - Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi digaungkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Petisi 100.
Kelompok ini menyampaikan isu pemakzulan tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, Mahfud MD kini juga menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Setelah pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.
Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu juga menyebut anggota Petisi 100 sempat menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Mahfud menyarankan mereka untuk melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," imbuh Mahfud.
Namun di sisi lain, Mahfud MD juga menganggap pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.