Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Yusril Sebut Ada Penyelundupan di MK, tapi Tetap Dukung Prabowo Meski Gandeng Gibran

Rabu, 18 Oktober 2023 18:30

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Keua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra

POPNEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril mengaku akan tetap mendukung Prabowo Subianto bila menggandeng Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Yusril sebenarnya mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres. 

Tetapi, Yusril akan tetap memegang komitmen mendukung Prabowo.

"Karena telah tegas memegang komitmen berjuang bersama Prabowo Subianto, maka apapun keputusan beliau dalam memilih calon wakil Presiden, akan kami dukung sepenuhnya, termasuk jika beliau memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan bahwa PBB termasuk partai yang terdepan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo sebagai capres. 

Ke depannya, PBB akan tetap memegang komitmen tersebut.

Mengenai kritik terhadap putusan MK, itu urusan lain. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap bersifat final.

"Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan politik dan akademik. 

Siapapun bebas mempersoalkan putusan tersebut. 

Tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final dan mengikat," kata dia.

Sebelumnya, dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat, Selasa (17/10), Yusril sempat melontarkan kritik keras terkait putusan MK itu.

Gugatan yang dikabulkan MK mengenai syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu. 

Putusan itu membuat Gibran Rakabuming bisa didaftarkan sebagai cawapres.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum," kata Yusril.

Yusril menilai argumen hakim yang menyatakan concurring dalam putusan itu seharusnya adalah dissenting.

Menurutnya, jika hakim yang concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.

"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? itulah yang saya katakan penyelundupan. 

Diselundupkan, yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5-4," katanya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment