Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Wamenag Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

Jumat, 11 Maret 2022 20:17

Prosesi pernikahan beda agama di Semarang (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Wakil Menteri Agama Kementerian Agama (Kemenag), Zainut Tauhid Saadi merespon adanya heboh pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video dan foto yang viral di media sosial itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.

Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.

Pengantin perempuan dalam video itu memakai jilbab. Sementara pengantin pria kenakan jas hitam.

Wamenag Zainut Tauhid Saadi katakan bahwa pihaknya sudah keluarkan klarifikasi soal pernikahan beda agama ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Ternyata pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2022) lalu.

Zainut Tauhid Saadi mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 aturan itu nyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” kata Zainut Tauhid Saadi.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.

Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3). Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.

"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata HNW.

Pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama. (Redaksi)

Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment