Senin, 25 November 2024

Viral Video Penumpang Bus Panik Berlarian di Pinggir Perlintasan Kereta Api

Rabu, 22 Desember 2021 13:11

Bus nyaris tereserempet kereta api (Foto Captured Twitter)

POPNEWS.ID - Sebuah bus mendadak berhenti di samping perlintasan atau rel kereta api. Bus itu tampak melewati palang pintu perlintasan kereta api.

Tak lama terdengar suara peringatan kereta api hendak melintas. Para penumpang pun panik berlarian keluar dari dalam bus.

Beberapa detik kemudian kereta api melintas dengan kecepatan tinggi. Bus nyaris terserempet kereta api yang melaju kencang.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Rabu (22/12/2021). Video itu berdurasi 30 detik dan direkam dari dalam mobil.

Tak diketahui pasti lokasi peristiwa bus nyaris terserempet kereta itu terjadi. Namun warganet menduga kejadian itu nyaris menimpa bus trayek Bandung Surabaya.

"Ini sopir bus hampir bikin celaka penumpangnya sendiri dan penumpang kereta sekaligus," ujar akun Twitter Zulfikar Akbar yang mengunggah video tersebut, Rabu pagi.

Komentar Warganet

Warganet pun menyampaikan beragam komentar. Beberapa warganet mengucapkan syukur karena tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan kereta api.

"Ahamdulillah masih bisa selamat mereka itu. Harusnya meskipun selamat, sopirnya tetap harus disanksi sih," ujar akun Pejuang Kehidupan.

Ada pula yang bertanya tentang aturan lalu lintas yang berlaku untuk pengguna kendaraan di sekitar perlintasan kereta api.

@tarimaezzz: "Ada gak sih peraturan buat yg ngelangar lalulintas KRL? Biar kapok rangorang."

Beberapa warganet lainnya berkomentar terhadap perilaku sopir bus yang sembarangan menghentikan kendaraan di sekitar perlintasan kereta api.

Akun Akuluki berkata, "perilaku kayak gini kayaknya gak pernah kena tindakan," cuitnya.

"Penjarakan dan cabut SIM sopirnya," ujar akun Lucky Meow.

Hingga Rabu siang, video pendek itu telah ditonton 17 ribu warganet.

Aturan Perlintasan Kereta Api

Aturan tentang perkeretaapian tercatat dalam beberapa pasal. Misal Undang Undang Perlintasan Kereta Api Nomor 22 Tahun 2009 pasal 296.

UU Perlintasan Kereta Api melarang pengendara kendaraan bermotor menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Ada pula Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. Aturan ini menjelaskan fungsi pintu perlintasan kereta api.

Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Peristiwa kecelakaan kereta api 2021 terjadi beberapa kali. Berikut fakta yang dihimpun redaksi.

1. Sebuah angkot tertabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan. Sabtu (4/12/2021). Empat orang penumpang tewas dalam kejadian itu.

2. Mobil tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Jumat (19/11/2021).

3. Mobil tertabrak kereta komuter di perlintasan kereta api depan Yonkav 8 Pasuruan Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tragedi terjadi Minggu malam (14/11/2021). Korban 4 mahasiswa tewas.

4. Mobil Toyota Avanza tertabrak kereta api barang di perlintasan kereta api Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).

5. Mobil Isuzu Panther tertabrak kereta api Gajayana rute Malang-Jakarta di perlintasan kereta api tanpa palang di Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (11/10/2021). Sepasang suami istri (pasutri) meninggal dunia akibat peristiwa itu.

6. Wanita cantik tewas terlindas kereta api jalur Cikudapateuh-Kiaracondong di wilayah Jembatan Opat, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat Minggu, (5/9/2021). (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment