POPNEWS.ID - Nama Tiko Aryawardhana tercemar.
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL ini dilaporkan atas kasus penggelapan dana perusahaan.
Pelapor adalah mantan istri Tiko Arina Winarto.
Jumlah dana yang digelapkan disebut-sebut mencapai Rp 6,9 miliar.
Tiko dan BCL pun merasa dirugikan atas laporan tersebut.
Hal ini disampaikan mereka melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
Sebagai kuasa hukum, Irfan menilai kliennya mengalami kerugian salah satunya pencemaran nama baik.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Irfan pun merencanakan laporan balik kepada pihak yang dinilai sudah merugikan kliennya.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan di negara kita," jelas Irfan Aghasar.
Selain itu, Tiko meminta agar polisi melakukan gelar perkara secara terbuka dan melakukan audit ulang. Sebab, tak ditemukan kecocokan dari hasil audit yang dilakukan pihak polisi dan AW melalui akuntan internal perusahaannya.
"Kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, harusnya di konfirmasi oleh akuntan publik, benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," tuturnya. (*)