Senin, 23 Desember 2024

Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Laut, Darat, Udara untuk Kategori Ini

Selasa, 8 Maret 2022 17:12

Ilustrasi tes PCR (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Tes PCR atau antigen rupanya belum benar-benar dihapus dari syarat perjalanan terbaru menggunakan moda transportasi udara maupun kapal laut.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan cukup menunjukkan bukti sudah dua kali vaksin sebagai syarat penerbangan terbaru atau perjalanan moda laut.

Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Kondisi ini juga berlaku bagi yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir.

Hasil PCR yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment