POPNEWS.ID - Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan status bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Jessica diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam pada 2016 silam.
Jessica resmi ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara kasus tersebut.
Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.
Meskipun sudah bebas, namun ia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta pada, Minggu (18/8/2024).
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (*)