POPNEWS.ID - Penyebaran 'Tabloid Indonesia Maju' kini mulai merambah di pasar-pasar tradisional wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tabloid dengan halaman depan foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini terdeteksi disebar di empat pasar.
Untuk lokasi penyebaran diketahui di Pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang dan Pasar Payaman.
"Penyebaran itu tidak (masuk pasar) cuman di depan (pedagang), tukang parkir.
Itu dilakukan sekitar pukul 08.45 sampai 09.00 WIB," Ketua Panwascam Bandongan Arif Zaini Arrosyid saat dihubungi wartawan, Rabu (6/12/2023).
Saat sekelompok orang bermobil itu melakukan kegiatan tersebut, kata Zaini, pihaknya sempat mendatangi dan menanyakan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
Namun pihak yang menyebarkan itu tidak memiliki STTP yang merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki untuk menggelar kampanye.
"Saat membeli jamu gendong, terus saya tanya STTP, mereka nggak punya dengan alasan relawan yang tidak masuk tim (kampanye).
Tapi apapun alasannya, mereka untuk kegiatan," katanya.
"Tabloid Indonesia Maju ini kan tidak ada ISSN-nya (International Standard Serial Number), tidak ada redaksinya, nggak ada alamat redaksi atau kantornya.
Ini kan masuk dalam bahan kampanye, kalau menyebarkan harus ada STTP-nya. Terus mereka geser ke Kaliangkrik," ujar Zaini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan laporan dari Panwascam dan Panwasdes terkait dengan penyebaran tersebut.
"Apakah itu dikategorikan bahan kampanye atau tabloid, itu disebarkan.
Indikasi tersebar mulai kemarin (Selasa) sudah dua hari ini.
Langkah Bawaslu sejak kemarin kami turun ke lapangan memantau situasi lokasi penyebaran itu, rata-rata kan di pasar," kata Habib.
"Hari ini kemarin teman-teman (Panwascam dan Panwasdes) sudah standby di Pasar Tegalrejo, Secang, kemudian Pasar Muntilan dan sebagainya tidak terdeteksi.
Kemudian, hari ini masuk di Pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang dan Payaman," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan itu. Berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan tidak bisa disebut tabloid.
"Dari kajian sementara ini kan tidak bisa disebut sebagai sebuah tabloid, ini bukan produk jurnalistik.
Kenapa? Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit, jadi ini tidak termasuk produk jurnalistik.
Kalau itu bukan produk jurnalistik, lalu apa?
Kira-kira itu mungkin bisa kita kategorikan sebagai bahan kampanye yang berbentuk tabloid," ujar Habib.
"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian.
Sudah kami cek di Polresta Magelang tidak ada pengajuan STTP terkait kampanye tatap muka di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Magelang," tegasnya. (*)