POPNEWS.ID - Kasus Covid-19 ternyata tidak bisa dibendung oleh mereka yang telah terima vaksin lengkap.
Para penerima vaksin lengkap masih dapat terpapar varian Omicron.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) catatkan bahwa hingga Sabtu (8/1/2022) terjadi penambahan 57 kasus infeksi varian Omicron.
Kemudian dari penelitian sementara, Kemenkes ungkapkan beberapa kasus Covid-19 varian Omicron terjadi pada orang yang sudah divaksinasi lengkap.
Dari statusnya, pasien terinfeksi varian Omicron itu cenderung tidak ada gejala dan gejalanya ringan.
“Kebanyakan orang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan,” demikian keterangan tertulis dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, Sabtu (8/1/2022).
Widyawati menambahkan jika vaksinasi dapat mengurangi tingkat keparahan akibat Covid-19.
Namun Widyawati terangkan bahwa upaya vaksinasi tetap mesti menjalankan disiplin penerapan protokol kesehatan atau prokes dengan ketat.
Dari hal kondisi itu, yang penting dilakukan untuk menjamin seseorang aman dari penularan Covid-19 varian Omicron adalah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron,” tulis Widyawati.
Diketahui sebelumnya, varian omicorn ini dikenal punya tingkat penyebaran yang lebih cepat daripada varian sebelumnya, Delta.
Secara internasional, penyebaran Covid-19 varian Omicron sejak terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November 2021 lalu, Omicron telah menyebar pada 110 negara.
Penyebaran Omicron ini diprediksi akan terus meluas di seluruh dunia
“Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021,” ungkap Widyawati.
Kepada pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan pun meminta agar lebih ketat melakukan testing, tracing, treatment atau 3T.
Kemenkes juga minta agar daerah aktif lakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19.
Koordinasi dan laporan rutin juga diminta Kemenkes kepada daerah. Terutama jika temukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya. (Redaksi)